TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG CIPTA KARYA DAN JASA KONSTRUKSI

Tugas Pokok:

            Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis daerah, bangunan gedung untuk kepentingan strategis, penataan bangunan dan lingkungan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dan persampahan, serta pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:


a. penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang cipta karya dan jasa konstruksi;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria di bidang cipta karya dan jasa konstruksi;
c. penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis daerah;
d. penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
e. penyelenggaraan penataan bangunan gedung dan lingkungannya;
f. pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
g. pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan;
h. pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik;
i. pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema    kerjasama pemerintah dan badan usaha;
j. penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
k. pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
1. pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
m. pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
n. peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
o. pelaksanaan pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
p. pelaksanaan pembinaan dan dukungan/fasilitasi penyelenggaraan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil) di wilayah kota; dan
q. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan  kegiatan bidang cipta karya dan jasa konstruksi.


Uraian Tugas:


a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional bidang kecipta karyaan dan jasa konstruksi;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan rencana teknis keciptakaryaan dan pengembangan jasa konstruksi;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan
infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis daerah dan pengembangan jasa konstruksi;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana pengelolaansistem air limbah domestik;
f. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana sistem dan pengelolaan persampahan;
g. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penataan bangunan gedung dan lingkungannya;
h. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
1. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
J. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan
kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan,
bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
k. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
1. menyusun program, mengoordlnasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan
pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
m. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan peningkatan
kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
n. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
o. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pembinaan dan dukungan/ fasilitasi penyelenggaraan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil) di wilayah kota;
p. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana sistem dan pengelolaan persampahan domestik, serta pengelolaan, pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana Sistem Air Limbah Domestik;
q. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis, serta penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan

r. menyiapkan bahan penyusunan rencana, kebijakan, strategi teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan sistem persampahan domestik dan Sistem Air Limbah Domestik;
s. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
t. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
u. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi;
v. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan regulasi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),persampahan domestik, dan Sistem Air Limbah Domestik;
w. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan produk hukum daerah dalam penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis, serta penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan;
x. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan produk hukum daerah dalam pembinaan di bidang jasa konstruksi;
y. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis, serta penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan;
z. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan di bidang jasa konstruksi;
aa. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembangunan dan pengembangan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis,
bb. menyiapkan bahan dan melaksanakan supervisi pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, perluasan, dan perbaikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),persampahan domestik, dan Sistem Air Limbah Domestik;
cc. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengendalian dan supervisi pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis;
dd. menyiapkan bahan dan menyusun rencana, kebijakan, strategi dan teknis sistem penataan bangunan dan lingkungan di daerah;
ee. menyiapkan bahan dan melaksanakan supervisi penataan/pemeliharaan bangunan dan lingkungan;
ff. menyiapkan bahan dan melaksanakan rehabilitasi, renovasi dan ubahsuai bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
gg. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung daerah;
hh. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam penataan bangunan dan lingkungan;
ii. menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring penataan/pemeliharaan bangunan dan lingkungan;
ij. menyiapkan bahan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data dan informasi penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis, serta penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan;
kk. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan kriteria penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis, serta penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan;
ll. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, pedoman, dan kriteria pembinaan di bidang jasa konstruksi;
mm. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, supervisi dan pengawasan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis, serta penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan;
nn. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tarif air minum;
00. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh Badan Usaha;
pp. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana sistem persampahan domestik dan Sistem Air Limbah Domestik;
qq. menyiapkan bahan dan mengembangkan kerjasama pengendalian dan pemeliharaan konstruksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan domestik, pengelolaan dan pengembangan Sistem Air Limbah Domestik;
rr. menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan peran dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengembangan sistem dan pembangunan sarana prasarana pengelolaan persampahan domestik, serta pengembangan dan pembangunan sarana prasarana Sistem Air Limbah Domestik;

SS menyiapkan bahan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data dan informasi pengelolaan, pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),pengembangan dan pembangunan sarana prasarana sistem pengelolaan persampahan domestik, serta pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana Sistem Air Limbah Domestik;
tt. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pelatihan jasa konstruksi;
uu. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan peraturan di daerah dan Standar Operasional Prosedur (SOP)terkait penyelenggaraan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Nasional di daerah;
vv. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
ww. menyiapkan bahan dan menyiapkan Training Need Assesment (TNA) pelatihan tenaga terampil konstruksi;
xx. mengoordinasikan penyiapan instruktur /asesor/ penyelenggarapelatihan jasa konstruksi;
yy. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
zz. menyiapkan bahan dan melaksanakan identifikasi potensi kerjasama dan pemberdayaan jasa konstruksi;
aaa. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi sertifikasi tenaga terampil konstruksi;
bbb. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan konstruksi;
ccc. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan operasional layanan informasi jasa konstruksi;
ddd. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyediaan perangkat pendukung layanan informasi jasa konstruksi;
eee. menyiapkan bahan dan menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan kapasitas administrator Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI);
fff. melaksanakan penyusunan data dan informasi proyek bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dapat dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU);
ggg. melaksanakan penyusunan data dan informasi potensi resiko investasi infrastruktur;
hhh. melaksanakan penyusunan data dan informasi tenaga kerja jasa konstruksi dan Badan Usaha;
iii. melaksanakan penyusunan data dan informasi ketersediaan/penggunaan material dan peralatan;
ID. melaksanakan penyusunan data dan informasi profil tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
kkk. melaksanakan penyusunan data dan informasi kecelakaan kerja proyek konstruksi;
lll. melaksanakan penyusunan data dan informasi kegagalan bangunan konstruksi;
mmm. menyiapkan bahan dan memberikan dukungan/fasilitasi penyelenggaraan penertiban rekomendasi teknis Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK )nasional;
nnn. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
000. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi;
ppp. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapasitas lembaga sertifikasi Badan Usaha Pemantauan dan Evaluasi terkait Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) nasional;
qqq. memantau dan mengevaluasi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)nasional yang telah diterbitkan;
rrr. melaksanakan pengawasan dan evaluasi tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
sss. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),pengembangan dan pembangunan sarana prasarana pengelolaan persampahan domestik, serta pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik;
ttt. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pemberdayaan jasa konstruksi dan menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi;
uuu. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan pengembangan dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengembangan dan pembangunan sarana prasarana pengelolaan persampahan domestik, serta pengembangan dan pembangunan sarana prasarana pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik

vvv. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan bimbingan teknis, fasilitasi, supervisi dan pengawasan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis, serta penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan;
www. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan unit kerja dan instansi terkait dalam pembinaan di bidang jasa konstruksi;
xxx. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan unit kerja dan instansi terkait dalam pelaksanaan dan pemberdayaan jasa konstruksi dan menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi;
yyy. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan unit kerja dan instansi terkait dalam pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi baik dalam hal pelaksanaan kegiatan pembinaan serta untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi;
zzz. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengembangan dan pembangunan sarana prasarana pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengembangan dan pembangunan pengelolaan persampahan domestik, pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik;

aaaa. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja bimbingan teknis, fasilitasi, supervtsi dan pengawasan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis, serta penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan;
bbbb. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pembinaan di bidang jasa konstruksi
ecce. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pelaksanaan dan pemberdayaan jasa konstruksi dan menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi;
dddd. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi baik dalam hal pelaksanaan kegiatan pembinaan serta untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi; dan
eeee. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya