Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan
kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang
menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga
kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan
terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari
satu generasi ke generasi berikutnya.
SDGs memiliki beberapa
tujuan, diantaranya menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan
sanitasi layak untuk semua. Pemenuhan akses sanitasi layak perlu diprioritaskan
oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan, sebagaimana dalam RPJMN 2020 - 2024
yang mengamanatkan 90% akses sanitasi layak, termasuk di dalamnya 15% akses
sanitasi aman serta 0% Buang Air Besar Sembarangan (BABs).
Permasalahan kesehatan lingkungan di Indonesia
merupakan hal yang masih menjadi perhatian khusus dari pemerintah salah satunya
adalah kondisi sanitasi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) yang belum memadai. Bahkan pemenuhan akses sanitasi bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya yang berada pada daerah rawan sanitasi
dijadikan salah satu upaya dalam rangka menurunkan prevalensi stunting
di Indonesia.
Presiden Republik Indonesia melalui rapat
terbatas menyampaikan komitmen pemerintah untuk mengurangi kemiskinan sekaligus
berkontribusi dalam penurunan angka stunting dan pemenuhan akses
sanitasi melalui kegiatan padat karya yang berbasis pemberdayaan masyarakat.
Untuk mewujudkan peningkatan akses sanitasi
layak dan berkontribusi pada penurunan kejadian diare dan stunting di
Indonesia, Kementerian PUPR melalui Direktorat Sanitasi beserta jajaran baik di
tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota menyelenggarakan kegiatan Sanimas yang
merupakan salah satu kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) yang
dilakukan secara partisipatif dengan tujuan menyediakan sarana dan prasarana
sanitasi serta peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Demi terlaksananya kegiatan penyediaan akses
sanitasi yang layak bagi masyarakat serta pembinaan pengelolaan sarana dan
prasarana sanitasi yang berkelanjutan, perlu didukung oleh tenaga fasilitator
yang handal, yakni tenaga fasilitator yang memiliki pengetahuan tentang program
dan tahapan sanitasi berbasis masyarakat serta dapat membantu masyarakat dalam
mengidentifikasi masalah, merencanakan, melaksanakan, memutuskan dan mengelola
kegiatan Sanimas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Kota Banjarmasin melalui melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi, menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat. Hal ini juga merupakan tindakan nyata kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap kegiatan sanitasi berbasis masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin.