Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi
Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi
TAHUN ANGGARAN 2024
A.
Pendahuluan
- 1.
Latar
Belakang
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Konstruksi merupakan suatu kewajiban yang mutlak diterapkan
pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yaitu
sebagai berikut:
a.
Terkait perlindungan pekerja, dalam kontrak
kerja wajib memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.
b.
Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan.
c.
Setiap Penyedia Jasa dan/ atau Pengguna Jasa
yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,dan Keberlanjutan
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan
layanan Jasa Konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin; dan/
atau, pencabutan izin.
d.
Salah satu kewenangan Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota pada sub urusan Jasa Konstruksi adalah menyelenggarakan pelatihan
tenaga terampil konstruksi.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas Pemerintah Kota Banjarmasin melalui melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang
menangani sub urusan jasa konstruksi untuk menyelenggarakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas
Keselamatan Konstruksi. Hal ini juga merupakan tindakan nyata
kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pembinaan jasa konstruksi.
- 2.
Landasan Pelaksanaan
a.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
c.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota.
3. Maksud...
- 2 -
- 3.
Maksud dan Tujuan
a.
Maksud
Maksud
dari pelaksanaan Kegiatan
Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas
Keselamatan Konstruksi adalah sebagai berikut:
1)
Memberikan pemahaman peserta
terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, sehingga dapat mengurangi
potensi kecelakaan kerja tenaga kerja konstruksi;
2)
Membantu meningkatkan produktivitas
dan kualitas pekerjaan di sektor konstruksi serta membantu meningkatkan daya
saing tenaga kerja konstruksi.
b.
Tujuan
Adapun
tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja
Konstruksi adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan pengakuan formal
terhadap keterampilan dan kemampuan yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja;
2.
Menghasilkan petugas-petugas
Keselamatan Konstruksi yang handal, profesional dan mampu memastikan penerapan
sistem manajemen keselamatan kontruksi yang berkeselamatan dengan nihil
kecelakaan (zero accident).
B. Kegiatan yang dilaksanakan
Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 ini
dilaksanakan secara tatap muka pada:
Hari/ Tanggal : Kamis, 17 Oktober
2024
Waktu : 08.00 - 16.00 WITA
Tempat : Hotel Victoria Jl. Lambung Mangkurat No. 48, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
C. Hasil yang Dicapai
Dari 38 peserta yang
terdaftar mengikuti
Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi
Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi, ada sebanyak 37 peserta yang
dinyatakan kompeten atau lulus uji kompetensi, sedangkan yang belum kompeten sebanyak
1 orang.