User Image SERTIFIKASI KOMPETENSI TENAGA KERJA KONSTRUKSI JABATAN KERJA PETUGAS KESELAMATAN KONSTRUKSI 28 Oct 2024 13:32:33

Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi

Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi

TAHUN ANGGARAN 2024

 

A.   Pendahuluan

  1. 1.    Latar Belakang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi merupakan suatu kewajiban yang mutlak diterapkan pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yaitu sebagai berikut:

a.     Terkait perlindungan pekerja, dalam kontrak kerja wajib memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.

b.     Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

c.      Setiap Penyedia Jasa dan/ atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin; dan/ atau, pencabutan izin.

d.     Salah satu kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota pada sub urusan Jasa Konstruksi adalah menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Kota Banjarmasin melalui melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi untuk menyelenggarakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi. Hal ini juga merupakan tindakan nyata kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pembinaan jasa konstruksi.

 

  1. 2.    Landasan Pelaksanaan

a.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

b.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

c.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

3. Maksud...

- 2 -

  1. 3.    Maksud dan Tujuan

a.     Maksud

Maksud dari pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi adalah sebagai berikut:

1)     Memberikan pemahaman peserta terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan kerja tenaga kerja konstruksi;

2)     Membantu meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerjaan di sektor konstruksi serta membantu meningkatkan daya saing tenaga kerja konstruksi.

 

b.     Tujuan

Adapun tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi adalah sebagai berikut:

1.     Memberikan pengakuan formal terhadap keterampilan dan kemampuan yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja;

2.     Menghasilkan petugas-petugas Keselamatan Konstruksi yang handal, profesional dan mampu memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan kontruksi yang berkeselamatan dengan nihil kecelakaan (zero accident).

 

B.   Kegiatan yang dilaksanakan

Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan secara tatap muka pada:

Hari/ Tanggal  :    Kamis, 17 Oktober 2024

Waktu               :    08.00 - 16.00 WITA

Tempat             :    Hotel Victoria Jl. Lambung Mangkurat No. 48, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.


C.   Hasil yang Dicapai

Dari 38 peserta yang terdaftar mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi, ada sebanyak 37 peserta yang dinyatakan kompeten atau lulus uji kompetensi, sedangkan yang belum kompeten sebanyak 1 orang.