User Image BIMBINGAN TEKNIS E-PURCHASING PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI 26 Sep 2024 11:53:14

A.   Pendahuluan

  1. 1.    Latar Belakang

Terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/ Jasa menandai titik balik dalam sistem pengadaan pemerintah. Pada peraturan tersebut secara eksplisit memungkinkan pelaksanaan pembelian elektronik (E-purchasing) melalui Katalog Elektronik dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi, dan/ atau Competitive Catalogue. Langkah ini merupakan respon terhadap kebutuhan akan mekanisme pengadaan yang lebih dinamis, efektif, dan efisien yang dapat menyesuaikan dengan cepat perubahan pasar dan kebutuhan instansi pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, lebih lanjut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat praktik pengadaan barang/ jasa melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagai solusi inovatif untuk memaksimalkan nilai pengadaan, sehingga Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik.

Kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif tentang cara pelaksanaan pengadaan barang/ jasa melalui E-Purchasing, khususnya dalam konteks pekerjaan konstruksi menjadi sangat penting. Oleh karena itu, bimbingan teknis tentang penggunaan Katalog Elektronik dan E-Purchasing pada pekerjaan konstruksi menjadi sangat relevan dan penting, agar para pelaku pengadaan barang/ jasa di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin lebih memahami regulasi dan hukum yang berlaku, serta mengintroduksikan inovasi dan praktek terbaik dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah, maka sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema “E-Purchasing pada Pekerjaan Konstruksi”.

 

  1. 2.    Landasan Hukum

a.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b.    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;

     c.   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;

d.    Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik;

e.    Keputusan Kepala LKPP Nomor 122, Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik;

f.     Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.


  1. 3.    Maksud dan Tujuan

Bimbingan teknis ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan para profesional pengadaan barang/ jasa di sektor pemerintahan tentang regulasi, teknologi terkini dan best practices dalam pengadaan elektronik, sehingga pengelolaan pengadaan barang/ jasa menjadi lebih professional, akuntabel, efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bimbingan teknis ini juga dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para stakeholder dalam mengelola dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa konstruksi secara elektronik dengan menggunakan platform Katalog Elektronik dan sistem E-Purchasing, sehingga pengadaan barang/ jasa menjadi lebih transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada nilai terbaik bagi pemerintah.

 

B.   Kegiatan yang dilaksanakan

Kegiatan E-Purchasing pada Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan secara tatap muka selama 2 (dua) hari pada:

Hari/ Tanggal   :    Selasa 27 Agustus 2024 s/d 28 Agustus 2024

Waktu              :    08.00 - 17.00 WITA

Tempat            :    Hotel G’Sign Banjarmasin Jl. A. Yani Km. 4,5 Banjarmasin


Kegiatan E-Purchasing pada Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2024 pada DPA Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin pada Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.

 

Peserta kegiatan yang mengikuti acara Bimbingan Teknis ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 80 orang.


C.   Hasil yang Dicapai

Diharapkan melalui Bimbingan teknis E-Purchasing pada Pekerjaan Konstruksi ini dapat meningkatkan kompetensi ASN di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya terkait E-Purchasing pada Pekerjaan Konstruksi dan mampu meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa konstruksi secara elektronik dengan menggunakan platform Katalog Elektronik dan sistem E-Purchasing, sehingga pengadaan barang/ jasa menjadi lebih transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada nilai terbaik bagi pemerintah.