A.
Pendahuluan
- 1.
Latar Belakang
Terbitnya Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/ Jasa menandai titik
balik dalam sistem pengadaan pemerintah. Pada peraturan tersebut secara
eksplisit memungkinkan pelaksanaan pembelian elektronik (E-purchasing)
melalui Katalog Elektronik dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi, dan/
atau Competitive Catalogue. Langkah ini merupakan respon terhadap
kebutuhan akan mekanisme pengadaan yang lebih dinamis, efektif, dan efisien
yang dapat menyesuaikan dengan cepat perubahan pasar dan kebutuhan instansi
pemerintah.
Berdasarkan Keputusan
Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik, lebih lanjut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat
praktik pengadaan barang/ jasa melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagai
solusi inovatif untuk memaksimalkan nilai pengadaan, sehingga Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara
elektronik.
Kebutuhan
akan pemahaman yang komprehensif tentang cara pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
melalui E-Purchasing, khususnya dalam konteks pekerjaan konstruksi menjadi
sangat penting. Oleh karena itu, bimbingan teknis tentang penggunaan Katalog
Elektronik dan E-Purchasing pada pekerjaan konstruksi menjadi sangat
relevan dan penting, agar para pelaku pengadaan barang/ jasa di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin lebih memahami regulasi dan hukum yang berlaku,
serta mengintroduksikan inovasi dan praktek terbaik dalam pengadaan barang/ jasa
pemerintah, maka sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin melaksanakan Bimbingan Teknis dengan
tema “E-Purchasing pada Pekerjaan Konstruksi”.
- 2.
Landasan Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
d.
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Toko Daring dan Katalog Elektronik;
e.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 122, Tahun 2022
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik;
f. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
- 3.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan
teknis ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan para profesional pengadaan
barang/ jasa di sektor pemerintahan tentang regulasi, teknologi terkini dan best
practices dalam pengadaan elektronik, sehingga pengelolaan pengadaan
barang/ jasa menjadi lebih professional, akuntabel, efisien dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Bimbingan
teknis ini juga dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan
keterampilan para stakeholder dalam mengelola dan melaksanakan pengadaan barang
dan jasa konstruksi secara elektronik dengan menggunakan platform Katalog
Elektronik dan sistem E-Purchasing, sehingga pengadaan barang/
jasa menjadi lebih transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada nilai
terbaik bagi pemerintah.
B.
Kegiatan yang dilaksanakan
Kegiatan E-Purchasing pada Pekerjaan Konstruksi Tahun
Anggaran 2024 ini dilaksanakan secara tatap muka selama 2 (dua)
hari
pada:
Hari/ Tanggal : Selasa 27 Agustus 2024 s/d 28 Agustus 2024
Waktu : 08.00 - 17.00 WITA
Tempat : Hotel G’Sign Banjarmasin Jl. A. Yani Km. 4,5 Banjarmasin
Kegiatan E-Purchasing pada Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai
menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2024 pada DPA Bidang Cipta Karya dan Jasa
Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin pada Program
Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil
Konstruksi.
Peserta
kegiatan yang mengikuti acara Bimbingan Teknis ini adalah Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan jumlah
peserta yang hadir sebanyak 80 orang.
C.
Hasil yang Dicapai
Diharapkan
melalui Bimbingan teknis E-Purchasing pada Pekerjaan Konstruksi ini dapat
meningkatkan kompetensi ASN di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya terkait
E-Purchasing pada Pekerjaan Konstruksi dan mampu meningkatkan kemampuan dalam
mengelola dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa konstruksi secara
elektronik dengan menggunakan platform Katalog Elektronik dan sistem E-Purchasing,
sehingga pengadaan barang/ jasa menjadi lebih transparan,
bertanggung jawab dan berorientasi pada nilai terbaik bagi pemerintah.