User Image SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA TENAGA KERJA KONSTRUKSI KUALIFIKASI TEKNISI/ ANALIS (JENJANG 4-6) 26 Sep 2024 11:46:41

1.      Latar Belakang

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota pada sub urusan Jasa Konstruksi adalah melaksanakan pembinaan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi.

Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 ayat (1). Sertifikat kompetensi kerja merupakan bukti bahwa yang bersangkutan adalah tenaga kerja yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang kompetensinya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi akan melaksanakan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis (Jenjang 4 s/d 6).

 

2.      Landasan Hukum

a.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

b.  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

 

3.      Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi, yaitu sebagai berikut:

a.  Menghasilkan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis yang tersertifikasi, handal dan profesional serta memberikan jaminan terhadap keterampilan, kualitas dan kemampuan kerja dari tenaga kerja konstruksi, sehingga mampu menghasilkan produk konstruksi yang memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan;

b.  Memberikan pengakuan formal terhadap keterampilan dan kemampuan yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja;

c.   Membantu meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerjaan di sektor konstruksi serta membantu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat yang lebih luas;

d.  Menjamin keselamatan kerja.

  

4.      Kegiatan yang Dilaksanakan

Kegiatan yang dilaksanakan berupa uji kompetensi tenaga kerja konstruksi sesuai dengan jabatan kerja yang diusulkan dan pengalaman kerja dari peserta uji/ asesi.

Waktu dan tempat pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis ini, yaitu:

Hari/ Tanggal  : Selasa, 25 Juni 2024

Waktu               : 08.00 Wita s/d selesai

Tempat             : Hotel G’Sign Jl. Ahmad Yani Km. 4,5 No. 448 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis ini dibiayai dengan menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2024 pada DPA Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.

Peserta yang mengikuti Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis ini berjumlah sebanyak 36 orang peserta yang terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Konsultan dan Kontraktor Pelaksana.

 

5.      Hasil yang Dicapai

Dari semua peserta yang mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis Jenjang 4, 5 dan 6, yaitu berjumlah sebanyak 36 orang, setelah melalui seluruh rangkaian proses assesmen berupa uji teori maupun tes wawancara, semua peserta dinyatakan kompeten.