1.
Latar Belakang
Merujuk pada
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, bahwa salah satu tugas dan tanggung
jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota pada sub urusan Jasa Konstruksi adalah
melaksanakan pembinaan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi.
Setiap
Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi Wajib memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 ayat (1). Sertifikat kompetensi kerja
merupakan bukti bahwa yang bersangkutan adalah tenaga kerja yang kompeten untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang kompetensinya.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi
akan melaksanakan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi
Kualifikasi Teknisi/ Analis (Jenjang 4 s/d 6).
2.
Landasan Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
3.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan
tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja
Konstruksi, yaitu sebagai berikut:
a.
Menghasilkan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi
Teknisi/ Analis yang tersertifikasi, handal dan profesional serta memberikan
jaminan terhadap keterampilan, kualitas dan kemampuan kerja dari tenaga kerja
konstruksi, sehingga mampu menghasilkan produk konstruksi yang memenuhi standar
kualitas yang telah ditetapkan;
b.
Memberikan pengakuan formal terhadap
keterampilan dan kemampuan yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja;
c.
Membantu meningkatkan produktivitas dan
kualitas pekerjaan di sektor konstruksi serta membantu meningkatkan daya saing
tenaga kerja Indonesia di tingkat yang lebih luas;
d.
Menjamin keselamatan kerja.
4.
Kegiatan yang Dilaksanakan
Kegiatan
yang dilaksanakan berupa uji kompetensi tenaga kerja konstruksi sesuai dengan
jabatan kerja yang diusulkan dan pengalaman kerja dari peserta uji/ asesi.
Waktu dan
tempat pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja
Konstruksi Kualifikasi Teknisi/ Analis ini, yaitu:
Hari/ Tanggal : Selasa, 25 Juni 2024
Waktu : 08.00 Wita s/d selesai
Tempat : Hotel G’Sign Jl. Ahmad Yani Km. 4,5 No. 448 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur,
Kota Banjarmasin.
Kegiatan
Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Teknisi/
Analis ini dibiayai dengan menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2024 pada DPA
Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Banjarmasin Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan
Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.
Peserta yang
mengikuti Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi
Kualifikasi Teknisi/ Analis ini berjumlah sebanyak 36 orang peserta yang
terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Konsultan dan Kontraktor Pelaksana.
5.
Hasil yang Dicapai
Dari semua
peserta yang mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi Kerja Tenaga Kerja Konstruksi
Kualifikasi Teknisi/ Analis Jenjang 4, 5 dan 6, yaitu berjumlah sebanyak 36
orang, setelah melalui seluruh rangkaian proses assesmen berupa uji teori
maupun tes wawancara, semua peserta dinyatakan kompeten.