1.
Latar Belakang
Pemerintah Kota
Banjarmasin dalam menjalankan pemerintahan, khususnya dalam rangka pelayanan
publik, tentu banyak melakukan kegiatan belanja dalam bentuk pengadaan barang/
jasa. Sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa tersebut ada 2 cara Pengadaan Barang/ Jasa yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, yaitu
melalui Penyedia dan Swakelola.
Kebutuhan barang/ jasa
pemerintah telah berkembang ragam dan variasinya, diantaranya adalah kebutuhan
akan output barang/ jasa dengan penilaian
pada ide, gagasan, konsep, karya, hingga keunggulan atau kemampuan orang
perorangan/ kelompok. Mekanisme pemilihan terhadap
pemenuhan kebutuhan tersebut tidak dapat didekati melalui pemilihan penyedia
namun lebih tepat dilaksanakan melalui Swakelola dan juga Sayembara/ Kontes. Pengadaan
Barang/ Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh
barang/ jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/
Lembaga/ Perangkat Daerah, KLPD lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat.
Swakelola dilaksanakan manakala kriteria barang/ jasa
yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha.
Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber
daya/ kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah,
barang/ jasa yang bersifat rahasia dan mampu
dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/ pemberdayaan
Ormas dan Kelompok Masyarakat.
Pengadaan barang/jasa melalui
Swakelola dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. Memenuhi kebutuhan barang/ jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha;
b. Memenuhi kebutuhan barang/ jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha
karena nilai pekerjaannya kecil dan/ atau lokasi yang sulit dijangkau;
c. Memenuhi kebutuhan barang/ jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber
daya yang dimiliki Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;
d. Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/ Lembaga/
Perangkat Daerah;
e. Meningkatkan partisipasi Ormas/ Kelompok Masyarakat;
f. Meningkatkan efektifitas dan/ atau efisiensi jika dilaksanakan melalui
Swakelola; dan/ atau
g. Memenuhi kebutuhan barang/ jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan
oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Tidak seperti Pengadaan Barang/ Jasa
melalui Penyedia yang sudah lazim dilaksanakan dalam kegiatan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/ Jasa dengan cara Swakelola dianggap kurang
begitu populer, sehingga banyak pelaku Pengadaan Barang/ Jasa yang masih belum
memahami secara mendalam terkait tata cara Pengadaan Barang/ Jasa secara
Swakelola dan kriteria-kriteria
barang/ jasa apa saja yang pengadaannya dapat dilakukan secara swakelola.
Akibatnya masih banyak proses
pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola yang masih belum sesuai dengan
peraturan yang belaku, baik dari segi penyusunan dokumen swakelola maupun tata
cara pengadaannya.
Oleh karena itulah dinilai sangat
penting sekali untuk diadakan Bimbingan Teknis tentang Pengadaan Barang/ Jasa
dengan cara Swakelola guna mensosialisasikan peraturan-peraturan terbaru dan
relevan untuk dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan Swakelola.
Dengan diadakannya Bimbingan Teknis
Penyusunan Dokumen Swakelola dan Tata Cara Evaluasi Pelaksana Swakelola ini
diharapkan dapat memberikan pemahaman secara mendalam kepada para Pelaku
Pengadaan Barang/ Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin khususnya
terkait Penyusunan Dokumen dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa secara
Swakelola, sehingga segala tindakan yang dilakukan terkait Pengadaan Barang/
Jasa tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan
permasalahan hukum di kemudian hari.
2.
Dasar Pelaksanaan
a.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
b.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
c.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengadaan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
3.
Maksud dan Tujuan
Diharapkan setelah mengikuti bimbingan teknis
ini peserta dapat memahami hal-hal sebagai berikut:
a. Memahami proses pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah secara Swakelola mulai
tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima hasil
pekerjaan;
b. Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah secara Swakelola;
c. Memahami tata cara evaluasi pelaksana Swakelola;
d. Memitigasi risiko pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara
Swakelola;
e. Memahami cara mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/ atau data dan/ atau
informasi yang dibutuhkan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah secara Swakelola.
4.
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen
Swakelola dan Tata Cara Evaluasi Pelaksana
Swakelola Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Swakelola Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan secara tatap muka selama 2 (dua)
hari pada:
Hari/
Tanggal : Senin-Selasa,
13-14 Mei 2024
Waktu : 08.00
- 17.30 WITA
Tempat : Hotel
G’Sign Banjarmasin Jl. A. Yani Km. 4,5 Banjarmasin
5.
Biaya Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen
Swakelola dan Tata Cara Evaluasi Pelaksana Swakelola Berdasarkan Peraturan LKPP
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola Tahun Anggaran 2024 ini dibiayai
menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2024 pada DPA Bidang Cipta Karya dan Jasa
Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Program
Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil
Konstruksi.
6.
Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan yang mengikuti acara Bimbingan
Teknis ini adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin, dengan jumlah peserta yang hadir pada hari ke-1 sebanyak 65
orang dan hari ke-2 sebanyak 68 orang.