User Image BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN SWAKELOLA DAN TATA CARA EVALUASI PELAKSANA SWAKELOLA BERDASARKAN PERATURAN LKPP NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN SWAKELOLA 26 Sep 2024 11:36:40

1.    Latar Belakang

Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menjalankan pemerintahan, khususnya dalam rangka pelayanan publik, tentu banyak melakukan kegiatan belanja dalam bentuk pengadaan barang/ jasa. Sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa tersebut ada 2 cara Pengadaan Barang/ Jasa yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, yaitu melalui Penyedia dan Swakelola.

Kebutuhan barang/ jasa pemerintah telah berkembang ragam dan variasinya, diantaranya adalah kebutuhan akan output barang/ jasa dengan penilaian pada ide, gagasan, konsep, karya, hingga keunggulan atau kemampuan orang perorangan/ kelompok. Mekanisme pemilihan terhadap pemenuhan kebutuhan tersebut tidak dapat didekati melalui pemilihan penyedia namun lebih tepat dilaksanakan melalui Swakelola dan juga Sayembara/ Kontes. Pengadaan Barang/ Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/ jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, KLPD lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat.

Swakelola dilaksanakan manakala kriteria barang/ jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/ kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/ jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/ pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.

Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola dilaksanakan dengan tujuan untuk:

a.  Memenuhi kebutuhan barang/ jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha;

b.  Memenuhi kebutuhan barang/ jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan/ atau lokasi yang sulit dijangkau;

c.   Memenuhi kebutuhan barang/ jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;

d.  Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;

e.  Meningkatkan partisipasi Ormas/ Kelompok Masyarakat;

f.    Meningkatkan efektifitas dan/ atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola; dan/ atau

g.  Memenuhi kebutuhan barang/ jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang bersangkutan.

 

Tidak seperti Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia yang sudah lazim dilaksanakan dalam kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/ Jasa dengan cara Swakelola dianggap kurang begitu populer, sehingga banyak pelaku Pengadaan Barang/ Jasa yang masih belum memahami secara mendalam terkait tata cara Pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola dan kriteria-kriteria barang/ jasa apa saja yang pengadaannya dapat dilakukan secara swakelola.

Akibatnya masih banyak proses pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola yang masih belum sesuai dengan peraturan yang belaku, baik dari segi penyusunan dokumen swakelola maupun tata cara pengadaannya.

Oleh karena itulah dinilai sangat penting sekali untuk diadakan Bimbingan Teknis tentang Pengadaan Barang/ Jasa dengan cara Swakelola guna mensosialisasikan peraturan-peraturan terbaru dan relevan untuk dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan Swakelola.

Dengan diadakannya Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Swakelola dan Tata Cara Evaluasi Pelaksana Swakelola ini diharapkan dapat memberikan pemahaman secara mendalam kepada para Pelaku Pengadaan Barang/ Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin khususnya terkait Penyusunan Dokumen dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola, sehingga segala tindakan yang dilakukan terkait Pengadaan Barang/ Jasa tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

 

2.    Dasar Pelaksanaan

a.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;

b.  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;

c.   Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengadaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

 

3.    Maksud dan Tujuan

Diharapkan setelah mengikuti bimbingan teknis ini peserta dapat memahami hal-hal sebagai berikut:

a.  Memahami proses pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah secara Swakelola mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima hasil pekerjaan;

b.  Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah secara Swakelola;

c.   Memahami tata cara evaluasi pelaksana Swakelola;

d.  Memitigasi risiko pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola;

e.  Memahami cara mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/ atau data dan/ atau informasi yang dibutuhkan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah secara Swakelola.

 

4.    Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Swakelola dan Tata Cara Evaluasi Pelaksana Swakelola Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan secara tatap muka selama 2 (dua) hari pada:

Hari/ Tanggal  :    Senin-Selasa, 13-14 Mei 2024

Waktu             :    08.00 - 17.30 WITA

Tempat           :    Hotel G’Sign Banjarmasin Jl. A. Yani Km. 4,5 Banjarmasin

 

5.    Biaya Kegiatan

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Swakelola dan Tata Cara Evaluasi Pelaksana Swakelola Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola Tahun Anggaran 2024 ini dibiayai menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2024 pada DPA Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.

 

6.    Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan yang mengikuti acara Bimbingan Teknis ini adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan jumlah peserta yang hadir pada hari ke-1 sebanyak 65 orang dan hari ke-2 sebanyak 68 orang.